Setelah bencana melanda dan evakuasi medis selesai, kebutuhan mendasar yang segera muncul adalah tempat berlindung yang aman. Palang Merah Indonesia (PMI), melalui gugus tugas perumahan dan penampungan (Shelter Cluster), memainkan peran penting dalam menyediakan Pondasi Harapan bagi para penyintas. Pondasi Harapan ini berbentuk tempat tinggal sementara atau pengungsian yang didirikan dengan cepat dan terstruktur. Lebih dari sekadar tenda, shelter darurat yang didirikan oleh PMI harus memenuhi standar kemanusiaan minimum, memastikan keselamatan, privasi, dan akses ke layanan dasar. Pengelolaan Shelter Cluster yang efektif adalah kunci untuk memulai proses pemulihan psikologis dan sosial korban.
Protokol Shelter Cluster PMI dimulai dengan penilaian lokasi. Penentuan area pengungsian harus memperhatikan faktor keamanan dari ancaman sekunder (seperti banjir susulan atau longsor), aksesibilitas ke jalan utama, serta jarak yang memadai dari fasilitas sanitasi. Tim Logistik PMI memiliki standar waktu yang ketat; dalam kasus bencana yang terjadi pada 4 Maret 2026, tim berhasil memobilisasi 500 unit tenda keluarga dan 10 tenda komunal dalam waktu 24 jam setelah izin lokasi diberikan oleh pemerintah daerah setempat. Total lahan yang digunakan untuk mendirikan pengungsian tersebut mencakup area seluas 5 hektar.
Desain shelter darurat yang didirikan PMI sangat mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis. Tenda-tenda disusun dalam blok-blok tertentu, mirip dengan tata letak permukiman, untuk menjaga rasa komunitas dan mencegah kerumunan yang berlebihan. Setiap tenda keluarga dipastikan memiliki luas minimal 3×4 meter persegi untuk menampung lima orang dengan cukup ruang. Selain itu, PMI mengalokasikan area khusus untuk kelompok rentan, seperti tenda ramah anak, shelter untuk ibu menyusui, dan area yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Aspek keamanan di area pengungsian adalah prioritas utama. Shelter Cluster PMI selalu berkoordinasi dengan otoritas keamanan setempat. Dalam situasi darurat tersebut, Kepolisian Resor (Polres) setempat menugaskan satu peleton (sekitar 30 personil) untuk menjaga keamanan di pintu masuk utama dan di sekitar tenda logistik yang berisi bantuan. Penugasan ini dimulai pada hari Rabu, 5 Maret 2026, dan berlangsung selama dua minggu masa tanggap darurat. Dengan adanya shelter yang aman, fungsional, dan terorganisir, PMI tidak hanya menyediakan atap di atas kepala, tetapi juga mengembalikan martabat dan memberikan Pondasi Harapan bagi para korban untuk memulai kembali kehidupan mereka.