Bali terus menunjukkan komitmen kuatnya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan memberlakukan aturan baru larangan plastik sekali pakai. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 3 Februari 2025, merupakan langkah tegas pemerintah provinsi dalam mengatasi masalah sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Bali, sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, menyadari pentingnya menjaga keindahan alamnya dari ancaman polusi plastik demi keberlanjutan ekowisata.
Aturan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik, baik dalam bentuk gelas maupun botol, serta makanan dan kue dalam kemasan plastik. Larangan ini berlaku di seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong seluruh elemen pemerintahan dan institusi pendidikan menjadi contoh dalam mengurangi sampah plastik dari sumbernya. Dengan diawali dari internal, diharapkan kebiasaan baik ini akan menyebar ke masyarakat luas dan sektor swasta, menciptakan budaya pengurangan sampah plastik yang lebih masif dan terstruktur di seluruh pulau.
Sebagai pengganti kemasan plastik, seluruh pegawai dan siswa diwajibkan untuk membawa botol minum sendiri yang dapat digunakan berulang kali. Pemerintah Provinsi Bali merekomendasikan penggunaan botol berbahan stainless steel atau plastik bersertifikasi BPA Free untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan. Ini adalah langkah praktis untuk mendorong perubahan perilaku sehari-hari.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah melarang penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam sejak tahun 2019. Namun, dengan adanya larangan kemasan air minum dan makanan, Bali memperluas cakupan kebijakan ini untuk menargetkan jenis sampah plastik yang juga menjadi penyumbang besar dalam tumpukan sampah.
Dampak positif yang diharapkan dari aturan ini sangat besar. Selain mengurangi volume sampah plastik di TPA dan lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Bali ingin dikenal tidak hanya sebagai destinasi wisata indah, tetapi juga sebagai pulau yang bersih dan lestari.